PUPR Bireuen

Struktur Organisasi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen terbentuk sesuai dengan isi yang termaktub dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen ini memiliki Susunan Organisasi sebagai berikut:

Sesuai dengan Perbub nomor 9 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tatakerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan penataan ruang serta pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, untuk melaksanankan tugas dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi sebagai berikut :

Rahmadani Daulay, S.E., M.S.M.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Munawardi, S.T.

Kepala Bidang Bina Marga

Maimun, S.T.

Kepala Bidang Sumber Daya Air

M.Akhyar, S.T.

Kepala Bidang Cipta Karya

Said Qamaruzzaman, S.T

Kepala Bidang Penataan Ruang

Anwar, S.T

Kepala Bidang Bina Konstruksi
PUPR Bireuen

Tugas Pokok dan Fungsi

PUPR Bireuen

Kepala Dinas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengaman Sungai, rawa, danau, waduk dan Pantai, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi serta pembinaan Jabatan Fungsional penyetaraan sesuai peraturan perundang- undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

PUPR Bireuen

Sekretaris

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024, menyelenggarakan fungsi :

PUPR Bireuen

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pengelolaan kepegawaian.

PUPR Bireuen

Kepala Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA] dan bangunan pengaman Sungai,rawa, danau, waduk dan Pantai, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi sesuai peraturan perundang undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 12 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :

PUPR Bireuen

Kepala Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyusun perencanaan, penyusun pengendalian dan penyelenggaraan urusan jalan dan jembatan
yang menjadi kewenangan daerah. Untuk melaksanakan tugas sebangaimana di maksud dalam pasal 15 peraturan Bupati Bireuen Nomor
9 Tahun 2024 Bina Marga menyelenggarakan fungsi :

PUPR Bireuen

Kepala Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan dan pelaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, penyehatan lingkungan dan sistem air minum, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di maksud dalam pasal 18 peraturan Bupati Bireuen Nomor 47 Tahun 2019
Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi;

PUPR Bireuen

Kepala Bidang Jasa Konstruksi

Bidang Jasa Kontruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi bina teknik, pemberdayaan, peraturan serta pengawasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024, Bidang Jasa Kontruksi menyelenggarakan fungsi :

PUPR Bireuen

Kepala Bidang Penataan Ruang

Bidang penataan ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peraturan, pembinaan, pelaksaan, serta pengawasan penataan ruang daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :