Struktur Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen terbentuk sesuai dengan isi yang termaktub dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen ini memiliki Susunan Organisasi sebagai berikut:
Sesuai dengan Perbub nomor 9 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tatakerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan penataan ruang serta pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, untuk melaksanankan tugas dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi sebagai berikut :
Ir. Fadhli, S.T., M.T.
Kepala DinasMubarik Juli Saputra, S.T.M.T.
SekretarisRahmadani Daulay, S.E., M.S.M.
Sub Bagian Umum dan KepegawaianMunawardi, S.T.
Kepala Bidang Bina MargaMaimun, S.T.
Kepala Bidang Sumber Daya AirM.Akhyar, S.T.
Kepala Bidang Cipta KaryaSaid Qamaruzzaman, S.T
Kepala Bidang Penataan RuangAnwar, S.T
Kepala Bidang Bina KonstruksiTugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengaman Sungai, rawa, danau, waduk dan Pantai, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi serta pembinaan Jabatan Fungsional penyetaraan sesuai peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas.
- pengendalian dan pengkoordinasian penyusunan program kerja tahunan,jangka menengah dan jangka panjang.
- pengendalian penyusunan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- pengendalian dan pengkoordinasian pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- pengendalian dan pengkoordinasian penyiapan rancangan peraturan dan produk hukum di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- pengendalian pembinaan teknis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; pengendalian dan pengkoordinasian pemenuhan sarana dan prasaranaPekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- pelaksanaan dan koordinasi tugas pembantuan
- pembinaan UPTD;
Sekretaris
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024, menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
- pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- penyusunan rencana anggaran;
- penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pengelolaan kepegawaian.
Kepala Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA] dan bangunan pengaman Sungai,rawa, danau, waduk dan Pantai, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi sesuai peraturan perundang undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 12 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan pengkoordinasian perencanaan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman sungai, rawa, danau, waduk dan pantai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan bangunan pengaman sungai, rawa, danau, waduk dan pantai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem; air
- pelaksanaan pengendalian pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman sungai, rawa, danau, waduk dan pantai serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- penyediaan sistem data dan informasi pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman sungai, rawa, danau, waduk dan pantai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- penyusunan standar teknis dan standar operasional prosedur pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman sungai, rawa, danau, waduk dan pantai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- pemberian rekomendasi teknis izin pemanfataan sumber daya air, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyusun perencanaan, penyusun pengendalian dan penyelenggaraan urusan jalan dan jembatan
yang menjadi kewenangan daerah. Untuk melaksanakan tugas sebangaimana di maksud dalam pasal 15 peraturan Bupati Bireuen Nomor
9 Tahun 2024 Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan pengordinasian perencanaan terhadap penyelenggaran jalan dan jembatan kabupaten;
- Penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan dan jembatan kabupaten;
- Pelaksanaan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan, dan jembatan kabupaten;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan jalan dan jembatan kaupaten;
- Pelaksanaan rekayasa kontruksi jalan dan jembatan;
- Penyediaan sistem data dan informasi jaringan jalan dan jembatan kabupaten;
- Pemberian rekomendasi terhadap penyelenggaraan jalan dan jembatan, termasuk jalan khusus;
- Penyusunan standar teknis dan standar operasional prosedur jalan dan jembatan kabupaten; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.
Kepala Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan dan pelaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, penyehatan lingkungan dan sistem air minum, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di maksud dalam pasal 18 peraturan Bupati Bireuen Nomor 47 Tahun 2019
Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi;
- Penyusunan dan pengordinasian perencanaan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pembangunan lingkungan dan sistem air minum, sanitasi, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum;
- Penyelenggaran bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan lingkungan dan sistem air minum, sanitasi, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum;
- Pelaksanaan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan lingkungan dan sistem air minum, sanitasi, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum;
- Penyediaan sistem data dan informasi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan ingkungan dan sistem air minum, sanitasi, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum;
- Pemberian rekomendasi teknis izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- Penyesunan standar teknis dan standar operasional prosedur bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan lingkungan dan sistem air minum, sanitasi, pengelolaan air limbah, jalan lingkungan perdesaan, drainase dan fasilitas umum; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi
Bidang Jasa Kontruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi bina teknik, pemberdayaan, peraturan serta pengawasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024, Bidang Jasa Kontruksi menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan pembinaan dalam aspek pengaturan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan dalam aspek pemberdayaan meliputi pengembangan sumber daya manusia, teknologi, sistem informasi, penelitian dan jasa kontruksi;
- Penyelenggaraan pembinaan dalam aspek pengawasan usaha, penyelenggaraan, pemanfaatan jasa kontruksi dan bangunan gedung serta tata lingkungan dalam kabupaten;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Penataan Ruang
Bidang penataan ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peraturan, pembinaan, pelaksaan, serta pengawasan penataan ruang daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang daerah kabupaten;
- Penyusunan landasan hukum dan pedoman teknis penataan ruang kabupaten;
- Pembinaan dan pengawasan penataan ruang daerah kabupaten;
- Pelaksanaan sosialisasi peraturanperundang-undangan di bidang penataan ruang;
- Penyediaan data dan informasi penyelenggaraan penataan ruang kabupaten; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

