FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BIREUEN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bireuen
FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BIREUEN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi dan Penyusunan Program Anggaran
- Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan penataan ruang;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah
- Pembinaan Aparatur
- Pengelolaan urusan kepegawaian
- Pengelolaan Administrasi Jabatan Fungsional
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau Lembaga terkait lainnya
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
- Pembinaan Jabatan Fungsional Penyetaraan; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas
(Pasal 5 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024)
Tata Kerja PUPR Bireuen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempunyai tugas pokok membantu Bupati menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang meliputi :
- Bidang Bina Marga
- Bidang Cipta Karya
- Bidang Pengairan
- Bidang Tata Bangunan dan Tata Ruang
- Bidang Bina Konstruksi
Dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Hasil evaluasi pelaksanaan Renstra Tahun 2018-2022, menunjukkan bahwa capaian kinerja yang dihasilkan oleh Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sampai dengan realisasi Tahun 2018 – 2021.
Pupr bireuenRuang Lingkup
Adapun ruang lingkup kewenangan urusan pemerintahan daerah dibidang pekerjaan umum yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pelayanan Bina Marga, Cipta Karya, Pengairan dan Tata Bangunan dan Tata Ruang serta Jasa Konstruksi.
Pupr bireuenSumber Daya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen didukung oleh sumber daya manusia yang handal, berdaya saing tinggi sedangkan sumber daya non manusia yaitu sarana dan prasarana yang memadai.

