PUPR Bireuen

FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BIREUEN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bireuen
icon

FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BIREUEN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

(Pasal 5 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2024)

Tata Kerja PUPR Bireuen

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempunyai tugas pokok membantu Bupati menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang meliputi :

Dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Hasil evaluasi pelaksanaan Renstra Tahun 2018-2022, menunjukkan bahwa capaian kinerja yang dihasilkan oleh Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sampai dengan realisasi Tahun 2018 – 2021.

iconPupr bireuen

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup kewenangan urusan pemerintahan daerah dibidang pekerjaan umum yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pelayanan Bina Marga, Cipta Karya, Pengairan dan Tata Bangunan dan Tata Ruang serta Jasa Konstruksi.

iconPupr bireuen

Sumber Daya

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen didukung oleh sumber daya manusia yang handal, berdaya saing tinggi sedangkan sumber daya non manusia yaitu sarana dan prasarana yang memadai.