{"id":20256,"date":"2026-11-02T18:52:26","date_gmt":"2026-11-02T11:52:26","guid":{"rendered":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/?p=20256"},"modified":"2026-11-02T19:08:21","modified_gmt":"2026-11-02T12:08:21","slug":"rtrw-bireuen-2026-2046-arah-pembangunan-berkelanjutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/2026\/11\/02\/rtrw-bireuen-2026-2046-arah-pembangunan-berkelanjutan\/","title":{"rendered":"Pemkab Bireuen Perkuat Arah Pembangunan melalui RTRW 2026\u20132046"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-post\" data-elementor-id=\"20256\" class=\"elementor elementor-20256\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-3785aba e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"3785aba\" data-element_type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-55fa125 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"55fa125\" data-element_type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t<p data-pm-slice=\"1 1 []\"><strong>BIREUEN<\/strong> \u2013 Pemerintah Kabupaten Bireuen terus memperkuat arah pembangunan daerah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui sosialisasi <strong>Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen Tahun 2026\u20132046<\/strong>.<\/p>\n<p>Kegiatan sosialisasi berlangsung di <strong>Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin (2\/11\/2026)<\/strong>, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para camat, instansi vertikal, akademisi, BUMD, serta berbagai pemangku kepentingan.<\/p>\n<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPR Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kepala Badan Pusat Statistik, perwakilan Telkom dan PLN, serta unsur terkait lainnya.<\/p>\n<h2>RTRW Menjadi Pedoman Pembangunan Kabupaten Bireuen<\/h2>\n<p>Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, <strong>Zamzami<\/strong>, yang membacakan sambutan Bupati Bireuen, menegaskan bahwa penataan ruang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bireuen, baik dalam aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan.<\/p>\n<p>RTRW bukan hanya menjadi dokumen perencanaan teknis, tetapi merupakan pedoman utama dalam menentukan pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan dilaksanakan pada lokasi yang sesuai dengan fungsi serta kebutuhan wilayah.<\/p>\n<p>Melalui RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2026\u20132046, pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian terhadap pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, kegiatan investasi, perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan ruang untuk kepentingan masyarakat.<\/p>\n<h2>Pembangunan Infrastruktur Harus Sesuai Tata Ruang<\/h2>\n<p>Bagi sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, keberadaan RTRW mempunyai peran penting karena pembangunan infrastruktur tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan fisik, tetapi juga kesesuaian lokasi, fungsi kawasan, daya dukung lingkungan, konektivitas antarwilayah, dan keberlanjutan pembangunan.<\/p>\n<p>Pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari jumlah infrastruktur yang berhasil dibangun. Infrastruktur juga harus ditempatkan secara tepat, memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta dapat mendukung kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.<\/p>\n<p>Dengan demikian, RTRW menjadi salah satu landasan penting dalam perencanaan pembangunan jalan, sumber daya air, permukiman, kawasan pelayanan, pusat pertumbuhan ekonomi, serta berbagai infrastruktur lainnya di Kabupaten Bireuen.<\/p>\n<h2>Menjawab Dinamika Pembangunan dan Investasi<\/h2>\n<p>Perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, serta kebutuhan investasi menyebabkan kebutuhan ruang terus mengalami perubahan.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut membutuhkan pengelolaan ruang yang terencana agar pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun tekanan terhadap lingkungan.<\/p>\n<p>Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi acuan bersama dalam mengelola perkembangan wilayah selama dua dekade ke depan sehingga pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, kebutuhan permukiman, kegiatan investasi, serta perlindungan kawasan dapat berjalan secara seimbang.<\/p>\n<p>Penyusunan RTRW tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.<\/p>\n<h2>Pentingnya Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan<\/h2>\n<p>Pelaksanaan RTRW membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak perangkat daerah, instansi terkait, dunia usaha, akademisi, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan penataan ruang.<\/p>\n<p>Sinergi tersebut diperlukan agar setiap program pembangunan dan kegiatan pemanfaatan ruang memiliki arah yang sama serta tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p>Kepatuhan terhadap rencana tata ruang juga akan memberikan kepastian dalam pembangunan dan investasi, sekaligus membantu mengurangi potensi konflik penggunaan lahan dan risiko pembangunan pada kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.<\/p>\n<h2>Menuju Bireuen yang Tertata, Produktif dan Tangguh<\/h2>\n<p>Melalui penerapan RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2026\u20132046, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap pembangunan wilayah dapat berlangsung semakin terarah, produktif, maju, dan tangguh terhadap bencana.<\/p>\n<p>Penataan ruang yang baik diharapkan mampu memperkuat konektivitas wilayah, mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menciptakan ruang hidup yang aman dan nyaman bagi masyarakat.<\/p>\n<p>Bagi Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, kebijakan RTRW menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang yang konsisten, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.<\/p>\n<p><strong>Dinas PUPR Kabupaten Bireuen berkomitmen mendukung terwujudnya tata ruang wilayah yang tertib, terintegrasi dan berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Bireuen hingga tahun 2046.<\/strong><\/p>\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemkab Bireuen menyosialisasikan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 tentang RTRW 2026\u20132046 sebagai pedoman pembangunan wilayah yang terintegrasi, berkelanjutan, berdaya saing, dan selaras dengan kebutuhan infrastruktur serta lingkungan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20262,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[22,101,19,99],"tags":[105,111,126,125],"class_list":["post-20256","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-dinas-pupr","category-pelayanan-publik","category-pemerintahan","category-tata-ruang","tag-dinas-pupr-bireuen","tag-pemerintah-kabupaten-bireuen","tag-rtrw-2026-2046","tag-tata-ruang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20256","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20256"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20256\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20261,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20256\/revisions\/20261"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20262"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20256"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20256"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pupr.bireuenkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20256"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}