PUPR Bireuen

BIREUEN — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen mempublikasikan Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang jelas, transparan, terukur, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Standar Pelayanan menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga saluran penyampaian pengaduan, saran, dan masukan pada setiap jenis layanan.

Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2026 Dinas PUPR Kabupaten Bireuen mencakup sejumlah layanan pada bidang penataan ruang, jasa konstruksi, serta penyelenggaraan bangunan gedung.

Pelayanan Penataan Ruang

Pada bidang penataan ruang, dokumen memuat antara lain pelayanan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha. Proses pelayanan dilaksanakan melalui pengajuan permohonan secara daring, validasi, pembahasan, analisis teknis, hingga pengesahan dan pengunggahan dokumen yang telah disahkan. Pada dokumen tercantum jangka waktu penyelesaian 21 hari dan pelayanan tidak dipungut biaya.

Selain itu, tersedia pula Penerbitan PKKPR Non Berusaha. Pelayanan ini juga memiliki tahapan pemeriksaan dan analisis teknis sampai pada pengesahan dokumen. Standar pelayanan tersebut menetapkan waktu penyelesaian 21 hari dan tidak dipungut biaya.

Dinas PUPR Kabupaten Bireuen juga menyediakan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti identitas, bukti hak atas tanah, koordinat lokasi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

2
Standar Pelayanan bidang penataan ruang Dinas PUPR Kabupaten Bireuen Tahun 2026 memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, serta produk pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan Jasa Konstruksi

Pada bidang jasa konstruksi, salah satu pelayanan yang tercantum adalah Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Standar pelayanan menjelaskan tahapan mulai dari pendaftaran peserta, mengikuti materi bimbingan teknis, evaluasi, penilaian hasil evaluasi, hingga penerbitan sertifikat.

Untuk pelayanan tersebut, ditetapkan waktu penyelesaian 7 hari dan tidak dipungut biaya.

Dokumen juga memuat pelayanan Pendataan Tenaga Terampil Konstruksi. Pelayanan dilakukan melalui pendataan tenaga terampil yang bekerja atau berprofesi sebagai tukang di wilayah masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan dan pengelolaan data hingga masuk dalam basis data tenaga terampil konstruksi. Jangka waktu yang tercantum adalah 1 bulan dan pelayanan tidak dipungut biaya.

3
Standar Pelayanan bidang jasa konstruksi menjadi acuan dalam memberikan kepastian proses, waktu, dan hasil layanan kepada tenaga kerja serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa konstruksi.

Pelayanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Dalam dokumen Standar Pelayanan 2026 juga tercantum pelayanan terkait Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung.

Persyaratan pelayanan dibedakan sesuai kebutuhan bangunan dan memuat antara lain identitas pemohon, dokumen tanah, dokumen lingkungan, dokumen teknis arsitektur, struktur, utilitas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis dan fungsi bangunan.

Prosedur pelayanan dilaksanakan melalui pemeriksaan administrasi dan teknis hingga proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada dokumen tercantum jangka waktu penyelesaian sekitar 2–28 hari, menyesuaikan jenis proses pelayanan.

14 Komponen Standar Pelayanan

Setiap jenis pelayanan disusun dengan memperhatikan komponen Standar Pelayanan, antara lain persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; dasar hukum; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta evaluasi kinerja pelaksana.

Dengan publikasi Standar Pelayanan Tahun 2026 ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dengan lebih mudah apa saja persyaratan yang harus disiapkan, bagaimana proses pelayanan dilaksanakan, berapa lama waktu penyelesaian, apakah terdapat biaya, serta produk apa yang akan diperoleh dari setiap layanan.

Dinas PUPR Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelayanan yang transparan, responsif, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada masyarakat.

Pelayanan berkualitas, hak masyarakat dan komitmen kami.

Note :

Standar Pelayanan dapat dilihat di sini

14 Komponen Standar Pelayanan dapat dilihat di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *