Dinas PUPR Kabupaten Bireuen menetapkan ketentuan kompensasi bagi pengguna layanan apabila pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 900.1.12/37 Tahun 2026.
Dinas PUPR Kabupaten Bireuen menetapkan ketentuan kompensasi bagi pengguna layanan apabila pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 900.1.12/37 Tahun 2026.
Dinas PUPR Kabupaten Bireuen menetapkan ketentuan kompensasi bagi pengguna layanan apabila pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 900.1.12/37 Tahun 2026.
Dinas PUPR Kabupaten Bireuen menetapkan ketentuan kompensasi bagi pengguna layanan apabila pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 900.1.12/37 Tahun 2026.

