PUPR Bireuen

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

A. BANGUNAN BARU/PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

  1. KTP Pemilik Bangunan.
  2. Sertifikat Tanah atas nama pemilik bangunan. Jika sertifikat berbeda dengan pemilik bangunan, wajib melampirkan izin pemanfaatan tanah (sewa, izin pakai, perjanjian kerja sama, dan sebagainya).
  3. Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) – OSS dan Validasi Bidang Tata Ruang.
  4. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui OSS dan Validasi Dinas Lingkungan Hidup, atau UKL-UPL, Amdal, atau Amdal Lalin.
  5. Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) dan Surat Keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam hal bangunan gedung memiliki fungsi keagamaan, khusus pembangunan rumah ibadah.
  6. DED lengkap yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik dan konsultan perencana bersertifikat, meliputi: Site Plan dengan GSB sesuai Qanun Nomor 18 Tahun 2010, tampak, potongan memanjang dan melintang, detail pondasi, detail kolom, detail sloof, detail balok, detail atap, detail plat lantai, denah instalasi listrik, denah instalasi air bersih dan air kotor, denah pintu, jendela, ventilasi, sistem drainase, dan lain-lain.
  7. Spesifikasi Teknis Bangunan dari Konsultan bersertifikat.
  8. Data sertifikat Konsultan Perencana (SBU/SKA).
  9. Wajib melampirkan hasil pengujian tanah (sondir) dan hasil perhitungan struktur untuk:
    • Bangunan 2 lantai atau lebih.
    • Bangunan 1 lantai dengan jarak tiang tidak standar atau dibangun pada tanah yang tidak stabil.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan setelah bangunan selesai 100% dan memenuhi standar teknis berdasarkan rekomendasi Tim Penilik sebelum pemanfaatan bangunan.

B. BANGUNAN LAMA (EXISTING) BELUM MEMILIKI IMB/PBG/SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

  1. KTP Pemilik Bangunan.
  2. Sertifikat Tanah atas nama pemilik bangunan. Jika sertifikat berbeda dengan pemilik bangunan, wajib melampirkan izin pemanfaatan tanah (sewa, izin pakai, perjanjian kerja sama, dan sebagainya).
  3. Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) – OSS dan Validasi Bidang Tata Ruang.
  4. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui OSS dan Validasi Dinas Lingkungan Hidup, atau UKL-UPL, Amdal, atau Amdal Lalin.
  5. Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan Surat Keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, khusus pembangunan rumah ibadah.
  6. DED/As-Built Drawing atau gambar bangunan terbangun lengkap yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik dan konsultan perencana bersertifikat, meliputi: Site Plan dengan GSB sesuai Qanun Nomor 18 Tahun 2010, tampak, potongan memanjang dan melintang, detail pondasi, detail kolom, detail sloof, detail balok, detail atap, detail plat lantai, denah instalasi listrik, denah instalasi air bersih dan air kotor, denah pintu, jendela, ventilasi, sistem drainase, dan lain-lain.
  7. Spesifikasi Teknis Bangunan dari Konsultan bersertifikat.
  8. Memastikan bahwa bangunan laik fungsi, dibuktikan dengan Laporan Penilaian Kelaikan Fungsi Bangunan dan Surat Pernyataan oleh Konsultan bersertifikat.
  9. Data sertifikat Konsultan Penilai (SBU/SKA).
  10. Wajib melakukan pengujian tanah (sondir) dan hasil perhitungan struktur bangunan, antara lain:
  • Bangunan 2 lantai atau lebih.
  • Bangunan 1 lantai dengan jarak bentang tidak standar atau dibangun pada tanah yang tidak stabil.
  1. Khusus Pertashop melampirkan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 3 (Tiga) Kiloliter.

Catatan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *